BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Etika diperlukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu
sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan
pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan
santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak
lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang,
tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan
apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu
petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan
profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan
oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan
juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang
dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama
dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab
moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut
etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan
masalah etika.
1
B.
Tujuan
·
Tujuan Umum
Terciptanya
pelayanan kebidanan yang komprehensif sesuai kewenangan dan tanggung jawab
seorang bidan.
·
Tujuan Khusus
1. Menjalankan tugas mengelola ibu
hamil sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2. Menjalankan tugas mengelola ibu
bersalin prosedur yang ditetapkan pemerintah.
3. Menjalankan tugas mengelola ibu
nifas sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
4. Menjalankan tugas mengelola
pelayanan KB sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
5. Menjalankan tugas mengelola daur
hidup wanita sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
2
BAB
II
TINJAUAN TEORI KODE
ETIK KEBIDANAN
A.
Definisi Kode Etik
Kode etik adalah norma-norma yang
harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan
hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan
tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.2,10
Kode
etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut
bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik
kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
B.
Fungsi Kode Etik
Kode
etik berfungsi sebagai berikut :
- Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
- Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan
- Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
- Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
- Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
- Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
3
C.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para
anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam
menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan
profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang
yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi
atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
D.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan
dirumuskan demi kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan
menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
- Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
- Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.
4
- Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
E.
Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan
disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan
kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991.
Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada
penekanan keselamatan klien.
F.
Penjelasan Kode Etik Kebidanan
Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
- Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
- Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
- Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada oranng lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
- Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
5
- Pada hakikatnya manusia termasuk klien yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
- Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien
- Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri
- Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
7. Bidan dalam melaksanakan pelayanan
harus sesuai dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam permenkes
No 900/Permenkes/IX/2002
8. Melayani bayi dan anak pra sekolah
termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian
vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk
kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar
serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
9. Memberi obat-obatan tertentu dalam
bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
10. Mengadakan konsultasi dengan profesi
kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
11. Bidan melaksanakan perannya di
tengah kehidupan masyarakat
6
12. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
13. Setiap bidan dalam menjalankan
tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat
dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya
14. Setiap bidan senantiasa menciptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong
partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
15. Bidan harus mengadakan kunjungan
rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat
mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu
hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
16. Bidan dimana saja berada, baik
dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS, maupun ditengah
masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk
selalu hidup sehat.
Bab II
Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
- Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
- Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
- Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
- Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
- Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif
- Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
7
a. Menolong partus di rumah sendiri, di
puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
b. Mengadakan pelayanan konsultasi
terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c. Merujuk klien yang tidak dapat
ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
d. Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika
diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainnya
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
- Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan
- Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
2. Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu
diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
3. Jika mengalami kesulitan, bidan
dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
8
4. Dalam kerja sama antar teman sejawat,
konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai
dengan kesepakatan bersama
Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
- Menjadi panutan dalam hidupnya
- Berpenampilan yang baik
- Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
- Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
- Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk
- Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
- Mengikuti pendidikan formal
- Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
9
- Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
- Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
- Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
- Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
- Membantu perencanaan penelitian mandiri
- Melaksanakan penelitian mandiri
- Mengolah hasil penelitian
- Membuat laporan penelitian
Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
- Memperhatikan kesehatan perorangan
- Memperhatikan kesehatan lingkungan
- Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun sekali
- Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
- Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
- Menyempatkan membaca koran
- Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
- Menngikuti penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
10
- Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
- Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
- Mengisi rubrik buletin
- Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil
- Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa
dan Tanah Air
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
- Bidan harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
- Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
- Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
- Mempelajari program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
- Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
11
- Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
- Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
- Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
- Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu
menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar
profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika
secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus
menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak menyimpang
dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan
kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat
jadwal pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan
pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat menerapkan
teori utilitarian (mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai
kemampuannya, karena golongan utilitarian meyakini bahwa hasil yang didapat
setiap orang harus sama. Sebenarnya bidan tersebut dapat menerapkan teori
deontologi, namun pelayanan yang ia berikan tidak akan mencakup semua klien.
Sebagai
pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan
tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku
(tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang
perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”.
Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak
melakukan episiotomi. Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny
menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa
melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai
konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada
klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi
akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar
dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak
dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak
berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan
juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima
pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus
memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga
klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu
mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan
sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses
belajar mengajar. Namun -lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya,
jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa
bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya
karena kedekatan yang berlebihan.
Etika
berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih
banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang
seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang
professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat
dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan
perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien,
institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian
yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap
mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil
penelitian.
12
BAB IV
SIMPULAN
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap
sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika
mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika
sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan
secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik
atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip
moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam
profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat
memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan
pada kode etik dan standar profesi.
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar