PERAN DAN FUNGSI BIDAN
Posted by sitimaulidaniah

A. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku
yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim
Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki
tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas
ketergantungan
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang
menjadi tanggung jawab bidan sesuai
kewenangannya, meliputi:
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan.
2)
Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan
mereka sebagai klien
3)
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan
dengan melibatkan klien /keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan
melibatkan
klien /keluarga
7) Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan KB.
8) Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita
dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang
dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan
secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan
kesehatan
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan
resiko tinggi dan keadaan
kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko
tinggi dan pertolongan pertama
dalam keadaan kegawatdaruratan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan
keluarga
5)
Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama
dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan
kolaborasi dengan melibatkan keluarga
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh
bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau
sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan
dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan
ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal
atau ke profesi kesehatan lainnya.
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi rujukan
keterlibatan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
hamil dengan resiko
tinggi dan kegawat daruratan
3)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu
dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu
dalam masa nifas dengan
penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan
dengan melibatkan klien dan
keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan
melibatkan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu
dan kegawatan yang memerlukan
konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam
melakukan peran sebagai pelaksana:
- Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
- Menentukan diagnosa / masalah
- Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
- Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
- Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut tindakan
- Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2
tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi
dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan
dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga
kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/
klien meliputi :
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan
anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program
pelayanan
kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka
masyarakat.
2)
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)
Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan
rencana.
4)
Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas
kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan
pelayanan KIA/KB
5)
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
khususnya
KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program
dan sektor terkait.
6)
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta
memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7) Mempertahankan
dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik
profesional
melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam
kelompok profesi
8)
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan
dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya,
meliputi :
1)
Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam
memberi asuhan kepada
klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)
Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan
masyarakat
3)
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas
kesehatan lain
4)
Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)
Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan
kesehatan
3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2
tugas yaitu sebagai pendidik dan
penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih
dan pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan kepada individu,
keluarga dan masyarakat tentang
penanggulanagan masalah kesehatan
khususnya KIA/KB
b. Melatih dan membimbing
kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta
membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan
pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan
pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek
dan jangka panjang untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan pendidikan
dan penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana
pendidikan dan penyuluhan
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan
penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi
untuk meningkatkan program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau
penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal,
daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media
Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang
dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik
mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti
mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
C. Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang
menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas
fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru
lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin
mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar
masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada bentuk pelayanan
kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil,
persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).
D. Peran dan fungsi bidan di Rumah
Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak
jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran Bidan di RB
1. Peran sebagai
Pelaksana,
a.
Tugas Mandiri, meliputi
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan
yang diberikan
2)
Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien
sesuai kewenangannya
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
b.Tugas Kolaborasi
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan
kolaborasi
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai
dengan fungsi ketergantungan
dengan melibatan klien dan keluarga.
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien
dengan resiko tinggi dan
kegawatdaruratan
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
2. Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan,
biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus
pengelola RB tersebut.
- Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
- Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
- Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
3. Peran Sebagai pendidik
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
- Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan Praktek kerja lapangan di RB tersebut
- Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
4. Peran sebagai peneliti
Bidan di RB juga dapat
melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik
secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
- Menyusun rencana kerja pelatihan.
- Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi bidan di RB
1 Fungsi Pelaksana
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
- Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2. Fungsi
Pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
a. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei,
dan penelitian yang dilakukan
sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan
kebidanan.
b. Melakukan penelitian kebidanan klien
dan keluarga yang berkunjung ke RB
WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek
profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada
setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau
pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan
memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara
optimal dengan mengutamakan keselamatan klien Bidan harus dapat
mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang
dilakukannya.
d.
Peneliti/Investigator
Yang dimaksud peneliti disini adalah asisten peneliti yang membantu kegiatan penelitian dalam lingkup asuhan dan pelayanan kebidanan.
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok :
a. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
Di dalam langkah ini bidan sebagai tenaga kerja profesional tidak dibenarkan untuk menduga duga masalah yang terdapat pada kliennya. Bidan harus mencari dan menggali data atau fakta baik dari klien, keluarga maupun anggota tim kesehatan lainnya dan juga dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan sendiri. Dikumpulkan semua informasi yang akurat dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan kondisi klien. Untuk memperoleh data dilakukan dengan cara anamnesa,pemeriksaan fisik sesuai dengan kebutuhan dan pemeriksaan tanda- tanda vital, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan penunjang.
Langkah ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, data atau fakta untuk perumusan masalah. Langkah ini merupakan proses berfikir yang ditampilkan oleh bidan dalam tindakan yang akan menghasilkan rumusan masalah yang dialami/ diderita pasien atau klien.
Tahap ini merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah berikutnya, sehingga kelengkapan data sesuai dengan kasus yang dihadapi yang akan menentukan proses intrepetasi yang benar atau tidak dalam tahap selanjutnya. Sehingga dalam pendekatan ini harus komprehensif meliputi data subyektif, obyektif, dan hasil pemeriksaan sehingga dapat menggambarkan kondisi pasien yang sebenarnya dan valid. Kaji ulang data yang sudah dikumpulkan apakah sudah tepat, lengkap dan akurat.
b. Menyusun rencana kerja pelatihan.
Rencana kegiatan mencakup tujuan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh bidan dalam melakukan intervensi untuk memecahkan masalah pasien atau klien serta rencana evaluasi.
c. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
Secara sistematis mengumpulkan data dan memperbaharui data yang lengkap dan relevan dengan melakukan pengkajian yang komprehensif terhadap kesehatan setiap klien, termasuk mengumpulkan riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik.
Pada langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh ditentukan oleh langkah langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnosa yang telah diidentifikasi. Pada langkah ini informasi data yang tidak lengkap dapat dilengkapi.
Rencana asuhan yang menyeluruh tidak hanay meliputi apa apa yang sudah teridentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka pedoman antispasi terhadap pasien/ klien apa yang terjadi berikutnya, apakah dibutuhkan penyuluhan, konseling dan apakah merujuk klien, bila ada masalah masalah yang berkaitan dengan sosial ekonomi kultural atau maslaah psikologis. Dengan perkataan lain, asuhan terhadap klien tersebut sudah mencakup setiap hal yang berkaitan dengan setiap aspek asuhan kesehatan. Setiap rencana asuhan haruslah disetujui oleh kedua pihak, yaitu oleh bidan dan klien/pasien agar dapat dilaksanakan dengan efektif karena klien juga akan melaksanakan rencana tersebut. Oleh karena itu, pada langkah ini tugas bidan adalah merumuskan rencana asuhan sesuai dengan hasil pembahasan rencana asuhan bersama klien kemudian membuat kesepakatan bersama sebelum melaksanakannya.
Semua keputusan yang dikembangkan dlaam asuhan menyeluruh ini harus rasional dan benar- benar valid berdasarka pengetahuan dan teori yang up to date serta sesuai dengan asumsi tentang apa yang dilakukan klien/pasien.
d. Mengolah dan menginterprestasikan data hasil investigasi.
Pada langkah ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosa atau masalah terhadap interpretasi atas data dat yang telah dikumpulkan.
Data dasra yang telah dikumpulkan diiterpretasikan sehingga dapat merumuskan diagnosa dan maslah yang spesifik. Rumusan diagnosa dan masalah keduanya digunakan karena masalah tidak dapat didefinisikan seperti diagnosa tetapi tetap membutuhkan penanganan. Masalah sering berkaitan dengan hal hal yang sedang dialami wanita yang diidentifikasi oleh bidan sesuai dengan hasil pengkajian. Masalah juga sering menyertai diagnosa.
Diagnosa kebidanan dalah diagnosa yang ditegakkan bidan dalam lingkup praktek kebidanan dan memenuhi standar nomenkultur diagnosa kebidanan.
Standar nomenkultur diagnosa kebidanan :
1. Diakui dan telah disahkan oleh profesi
2. Berhubungan langsung dengan praktek kebidanan
3. Memiliki ciri khas kebidanan
4. Didukung oleh clinical judgement dalam praktek kebidanan.
5. Dapat diselesaikan dengan pendekatan manajemen kebidanan.
e. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
g. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
Yang dimaksud peneliti disini adalah asisten peneliti yang membantu kegiatan penelitian dalam lingkup asuhan dan pelayanan kebidanan.
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok :
a. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
Di dalam langkah ini bidan sebagai tenaga kerja profesional tidak dibenarkan untuk menduga duga masalah yang terdapat pada kliennya. Bidan harus mencari dan menggali data atau fakta baik dari klien, keluarga maupun anggota tim kesehatan lainnya dan juga dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan sendiri. Dikumpulkan semua informasi yang akurat dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan kondisi klien. Untuk memperoleh data dilakukan dengan cara anamnesa,pemeriksaan fisik sesuai dengan kebutuhan dan pemeriksaan tanda- tanda vital, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan penunjang.
Langkah ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, data atau fakta untuk perumusan masalah. Langkah ini merupakan proses berfikir yang ditampilkan oleh bidan dalam tindakan yang akan menghasilkan rumusan masalah yang dialami/ diderita pasien atau klien.
Tahap ini merupakan langkah awal yang akan menentukan langkah berikutnya, sehingga kelengkapan data sesuai dengan kasus yang dihadapi yang akan menentukan proses intrepetasi yang benar atau tidak dalam tahap selanjutnya. Sehingga dalam pendekatan ini harus komprehensif meliputi data subyektif, obyektif, dan hasil pemeriksaan sehingga dapat menggambarkan kondisi pasien yang sebenarnya dan valid. Kaji ulang data yang sudah dikumpulkan apakah sudah tepat, lengkap dan akurat.
b. Menyusun rencana kerja pelatihan.
Rencana kegiatan mencakup tujuan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh bidan dalam melakukan intervensi untuk memecahkan masalah pasien atau klien serta rencana evaluasi.
c. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
Secara sistematis mengumpulkan data dan memperbaharui data yang lengkap dan relevan dengan melakukan pengkajian yang komprehensif terhadap kesehatan setiap klien, termasuk mengumpulkan riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik.
Pada langkah ini direncanakan asuhan yang menyeluruh ditentukan oleh langkah langkah sebelumnya. Langkah ini merupakan kelanjutan manajemen terhadap masalah atau diagnosa yang telah diidentifikasi. Pada langkah ini informasi data yang tidak lengkap dapat dilengkapi.
Rencana asuhan yang menyeluruh tidak hanay meliputi apa apa yang sudah teridentifikasi dari kondisi klien atau dari setiap masalah yang berkaitan tetapi juga dari kerangka pedoman antispasi terhadap pasien/ klien apa yang terjadi berikutnya, apakah dibutuhkan penyuluhan, konseling dan apakah merujuk klien, bila ada masalah masalah yang berkaitan dengan sosial ekonomi kultural atau maslaah psikologis. Dengan perkataan lain, asuhan terhadap klien tersebut sudah mencakup setiap hal yang berkaitan dengan setiap aspek asuhan kesehatan. Setiap rencana asuhan haruslah disetujui oleh kedua pihak, yaitu oleh bidan dan klien/pasien agar dapat dilaksanakan dengan efektif karena klien juga akan melaksanakan rencana tersebut. Oleh karena itu, pada langkah ini tugas bidan adalah merumuskan rencana asuhan sesuai dengan hasil pembahasan rencana asuhan bersama klien kemudian membuat kesepakatan bersama sebelum melaksanakannya.
Semua keputusan yang dikembangkan dlaam asuhan menyeluruh ini harus rasional dan benar- benar valid berdasarka pengetahuan dan teori yang up to date serta sesuai dengan asumsi tentang apa yang dilakukan klien/pasien.
d. Mengolah dan menginterprestasikan data hasil investigasi.
Pada langkah ini dilakukan identifikasi terhadap diagnosa atau masalah terhadap interpretasi atas data dat yang telah dikumpulkan.
Data dasra yang telah dikumpulkan diiterpretasikan sehingga dapat merumuskan diagnosa dan maslah yang spesifik. Rumusan diagnosa dan masalah keduanya digunakan karena masalah tidak dapat didefinisikan seperti diagnosa tetapi tetap membutuhkan penanganan. Masalah sering berkaitan dengan hal hal yang sedang dialami wanita yang diidentifikasi oleh bidan sesuai dengan hasil pengkajian. Masalah juga sering menyertai diagnosa.
Diagnosa kebidanan dalah diagnosa yang ditegakkan bidan dalam lingkup praktek kebidanan dan memenuhi standar nomenkultur diagnosa kebidanan.
Standar nomenkultur diagnosa kebidanan :
1. Diakui dan telah disahkan oleh profesi
2. Berhubungan langsung dengan praktek kebidanan
3. Memiliki ciri khas kebidanan
4. Didukung oleh clinical judgement dalam praktek kebidanan.
5. Dapat diselesaikan dengan pendekatan manajemen kebidanan.
e. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
f. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
g. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
BAB
IPENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong
ibu melahirkan.Peran bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena
tugasnya yang sangat mulia,memberi semangat, membesarkan hati dan mendampingi,
serta menolong ibu melahirkandapat merawat bayinya dengan baik.Sebagai seorang
bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas
seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib
memberikan hak kepadaibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan.Di
makalah ini kami akan membahas tentang peran dan dan fungsi bidan yang mana
dalam pelaksanaan profesinya, bidan memiliki banyak tugas serta
peran-perannya.
B. Tujuan
Makalah ini kami buat untuk menambah wawasan kepada mahasiswa kebidanan
yangnantinya harus dimengerti dan dilakukan sebagai peran dan fungsi bidan.
Kita berharapsebagai seorang bidan patuhilah tugas-tugas sebagai peran
bidan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar